Daftar Presiden Otoritas Nasional Palestina

Presiden Otoritas Nasional Palestina (bahasa Arab:رئيس السلطة الوطنية الفلسطينية) adalah posisi politik tertinggi (setara dengan kepala negara) dalam Otoritas Nasional Palestina (ONP).

Presiden mengangkat Perdana Menteri Otoritas Nasional Palestina dari Dewan Legislatif Palestina, dan bersama-sama mereka berbagi kekuasaan serta berkuasa

Istilah

Istilah Arab Ra'is atau Ro'is (رئيس) dapat diterjemahkan sebagai "presiden" atau "ketua". Karena status Palestina sebagai suatu entitas politik kontroversial, penggunaan istilah "Presiden" untuk menyebut pemimpin pemerintah Palestina juga kontroversial bagi sebagian orang, karena hal itu dapat menyiratkan pengakuan terhadap kedaulatan negaranya. Penggunaan istilah "Ketua" juga kontroversial karena alasan yang sebaliknya—penggunaannya dapat menyiratkan penyangkalan terhadap aspirasi Palestina untuk menjadi suatu negara yang berdaulat. [1] Diarsipkan 2005-03-12 di Wayback Machine.

Istilah bahasa Arab digunakan dalam teks bahasa Inggris Perjanjian Sementara Israel-Palestina 1995 tentang Tepi Barat dan Jalur Gaza [2], bagian dari persetujuan Oslo yang membentuk ONP. Pada praktiknya, bila merujuk kepada ra'is dalam dokumen-dokumen dan pernyataan-pernyataan bahasa Inggris, ONP menggunakan istilah "presiden", sementara Israel menggunakan "Ketua".

Amerika Serikat, dalam peranannya sebagai perantara perdamaian, menggunakan beberapa istilah sesuai dengan konteksnya. Siaran-siaran pers dari kedutaan besarnya di Israel merujuk kepada "Ketua" ONP; brifing pers di Washington menggunakan "presiden"; kedua-duanya kadang-kadang menghindari masalahnya dengan "pemimpin Palestina". Pers internasional berbahasa Inggris umumnya (tetapi tidak selalu) mengikuti istilah Palestina. Pers Israel merujuk kepada sang pemimpin dengan cara berbeda-beda dengan "ra'is", "presiden", "Ketua" atau dengan namanya saja.

Sebuah surat yang disampaikan dari Ketua Arafat kepada Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin sebagai bagian dari persetujuan Gaza-Yeriko menegaskan bahwa "Bila Ketua Arafat masuk ke Jalur Gaza dan wilayah Yeriko, ia akan menggunakan gelar 'Ketua (Ra'is dalam bahasa Arab) Otoritas Palestina' atau 'Ketua PLO', dan tidak akan menggunakan gelar 'Presiden Palestina.'"[1]

Pemilihan umum dan masa jabatan

Presiden dipilih langsung oleh rakyat Palestina untuk masa jabatan empat tahun.

Kekuasaan dan tanggung jawab

  • Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Palestina
  • Mengirim dan menerima semua duta besar asing
  • Memveto rancangan undang-undang dalam tempo 30 hari setelah disetujui; dibutuhkan 2/3 suara mayoritas untuk membatalkan veto tersebut
  • Dapat memberikan pengampunan atau mengubah hukuman, tetapi tidak memberikan amnesty umum
  • Bila Dewan Legislatif tidak sedang bersidang, dalam kasus-kasus luar biasa, ia dapat mengeluarkan dekret dengan kekuatan hukum, tetapi dekret-dekret tersebut harus diajukan kepada Dewan Legislatif segera setelah Dewan bersidang untuk disetujui atau ia akan kehilangan kekuatan hukumnya
  • Menunjuk Perdana Menteri dan memecatnya
  • Memerintahkan Perdana Menteri untuk mengumpulkan Dewan Menteri

Sumpah jabatan

Sebelum memangku jabatannya, Presiden akan diambil sumpahnya di depan Dewan Legislatif, dan di hadapan Ketua Dewan Nasional Palestina, Ketua Mahkamah Agung:

Demi Alloh Yang Mahakuasa saya bersumpah, untuk setia kepada Tanah Air dan kepada tempat-tempat sucinya, dan kepada rakyat dan warisan nasionalnya, dan untuk menghormati sistem Konstitusional dan hukum, dan menjaga kepentingan-kepentingan rakyat Palestina sepenuhnya, dengan Allah sebagai saksinya.
أقسم بالله العظيم أن أكون مخلصًا للوطن الأم ومقدساته ولشعبه وتراثه الوطني ، وأن أحترم النظام الدستوري والقانوني ، وأن أرعى مصالح الشعب الفلسطيني بالكامل ، وبالله شاهدًا. .

Kekosongan jabatan

Jabatan Presiden akan dianggap lowong dalam kasus-kasus berikut:

  • Kematian
  • Pengunduran diri yang diajukan kepada Dewan Legislatif Palestina bila disetujui oleh 2/3 dari anggota-anggotanya
  • Dianggap secara hukum tidak kompeten, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusional Tertinggi, dan kemudian disetujui oleh 2/3 anggota Dewan Legislatif Palestina

Bila jabatan Presiden Otoritas Nasional menjadi lowong karena kasus-kasus di atas, Ketua Dewan Legislatif Palestina akan mengambil alih kekuasaan dan tugas-tugas Presiden Otoritas Nasional, untuk sementara waktu, tidak melebihi 60 hari; selama masa itu harus diadakan pemilihan umum yang bebas dan langsung untuk memilih seorang presiden baru sesuai dengan UU Pemilihan Umum Palestina.

Daftar Presiden Otoritas Nasional Palestina/ Presiden Palestina (1994–sekarang)

No Presiden
(Lahir–Mati)
Foto
Presiden
Awal Jabatan Akhir Jabatan Partai Pemilihan
1 Yasser Arafat
(1929–2004)
5 Juli 1994 11 November 2004[2] Fatah
(Organisasi Pembebasan Palestina)
1996
(88.2%)
Rawhi Fattouh
(l. 1949)
Presiden Sementara
[3]
11 November 2004 15 Januari 2005 Fatah
(Organisasi Pembebasan Palestina)
2 Mahmoud Abbas
(l. 1935)[4]
15 Januari 2005 Petahana
(diperselisihkan sejak 15 Januari 2009 - 2 Juni 2014)

(diperselisihkan mulai 19 Oktober 2016)

Fatah
(Organisasi Pembebasan Palestina)
2005
(62.52%)
Aziz Duwaik
Presiden dalam perselisihan
(l. 1948)
[5]
Berkas:Aziz Duwaik.jpg 15 Januari 2009 Petahana
Diperselisihkan (berakhir 2 Juni 2014 & dilanjutkan 19 Oktober 2016)
Hamas

Sejarah

Yasser Arafat adalah Ketua Organisasi Pembebasan Palestina dan menjadi presiden pertama Otoritas Nasional Palestina ketika lembaga pemerintahan itu dibentuk pada 1994. Pemerintahannya disahkan oleh suatu pemilihan umum pada 20 Januari 1996, tetapi pemilu-pemilu di kemudian hari ditunda. Arafat tetap menjabat presiden hingga kematiannya pada 11 November 2004, dan pada saat itu, ketua parlemen Palestina Rauhi Fattouh mengambil alih sebagian besar tugas-tugas Arafat dan menjadi presiden sementara. Namun ia tidak pernah secara resmi menggunakan gelar itu. pemilihan umum baru diselenggarakan pada Januari 2005, dan dimenangi oleh Mahmoud Abbas.

Referensi

  1. ^ "Gaza-Jericho letters". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-01-11. Diakses tanggal 2007-06-23. 
  2. ^ Meninggal saat menjabat
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama call_elections
  4. ^ Presiden Otoritas Nasional Palestina untuk Pemerintahan di Tepi Barat
  5. ^ Pelaksana Tugas Presiden Otoritas Nasional Palestina untuk Pemerintahan di Jalur Gaza


Lihat pula