Daftar Pencarian OrangDaftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian.[1] Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.[2] Sumber DPOSumber informasi dalam mengimplementasikan DPO ini bervariasi, tergantung tingkat kriminalitas yang dilakukan objek DPO ataupun kerjasama antar instansi penegak hukum. Beberapa Sumber DPO di Kepolisian Republik Indonesia adalah:[3]
Jenis DPO yang umum
Metode penemuan DPOAda beberapa cara yang umum digunakan untuk menemukan target DPO, di antaranya:[5]
Baca jugaReferensi
|