Daftar pemilih merupakan daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.[1]
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin[a]
Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap[a]
Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.[a]
Jenis-jenis pemilih berdasarkan peraturan KPU:[1][2]
DPT
DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan data Warga Negara Indonesia, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, DPT diterbitkan KPU berdasarkan data perekaman KTP-el, pemilih jenis ini akan mendapat form model A.4-KPU untuk digunakan pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) domisili.[1]
DPTb
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT/DPTLN di suatu TPS/TPSLN, karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar, pemilih akan mendapat form model A.5-KPU.[1]
DPK
DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi memenuhi syarat untuk memilih, pemilih tersebut harus mengisi form DPK di TPS domisili untuk memilih.[1]
DPTLN
DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) merupakan data Warga Negara Indonesia terdaftar sebagai pemilih di luar negeri, yang akan menggunakan hak pilihnya pada TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), pemilih jenis ini akan mendapat form model A.4-LN.[2]
DPTbLN
DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT/DPTLN di suatu TPS/TPSLN, karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPS/TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar, pemilih akan mendapat form model A.5-LN.[2]