Cek

Cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang memelihara rekening giro penerbit untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa.[1]

Sejarah

Pembayaran menggunakan cek pertama kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi,

Para pedagang muslim sudah terkenal dengan kebiasaannya dalam menggunakan sistem saqq (yang menjadi serapan cheque atau check) pada masa pemerintahan Raja Harun al-Rashid pada era Khalifah Abbasiyah. Mereka merasa lebih aman menggunakan sistem saqq ini daripada membawa uang dalam jumlah besar selama perjalanan dagang.

Baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cek di Belanda, kemudian berkembang ke Inggris sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata "check". Peredaran cek antar bank menjadi masalah terbesar di Inggris saat itu, meskipun para kurir diberi tips untuk setiap pengambilan cek, tetapi tetap saja sistem itu membuang waktu dan bertele-tele. Untuk memecahkan masalah tesebut para kurir berkumpul di suatu tempat, istirahat dan saling bertukar cek dengan sesama kurir bank (dan tentu saja berbagi tips juga). Dari kegiatan para kurir tersebutlah lahir istilah 'Kliring' (clearinghouses).

Jenis-jenis cek

Jenis-jenis Cek

Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, tetapi dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

Cek Kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Bagian-bagian dalam cek

Keterangan yang ada di dalam suatu cek:

  1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
  2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
  3. Ada nomor cek
  4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
  5. Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
  6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
  7. Ada-tanda tangan dan cap perusahaan pemilik cek

Penggunaan

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.

Referensi

  1. ^ Dr. Mahyus Ekananda. Sistem Pembayaran dan Neraca Pembayaran Internasional (PDF). hlm. 12–13. 

Lihat pula