Bisnis syariah adalah praktik bisnis yang menekankan pada aspek penerapan syariah atau hukum Islam. Secara terminologi, syariah berarti "jalan ke tempat pengairan" atau "jalan yang harus diikuti" atau "tempat lalu air sungai". Sementara itu secara etimologi syariah berarti “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak". Secara keseluruhan, maka bisnis syariah menurut ahli ilmu pemasaran Hermawan Kertajaya dan pakar ilmu pemasaran Islam Syakir Sula berarti bisnis yang mengedepankan kesantunan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap hak-hak bersama.[1]
Secara sederhana bisnis syariah juga dapat diartikan sebagai kegiatan usaha dengan menjual produk-produk untuk mendapatkan keuntungan sesuai syariat Islam. Oleh karena itu bisnis berbasis syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga ada dasar nilai dan akhlak yang termanifestasi dalam kegiatan muamalah.[2]
Konsep
Profesor perbankan syariah dan pimpnan Institut Agama Islam Tazkia, Prof. Dr. H. Muhammad Syafi'i Antonio, M.Ec menjelaskan bahwa konsep bisnis syariah harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:[1]
- Produk yang dijual atau ditransaksikan haruslah halal.
- Tidak boleh ada unsur riba.
- Akad transaksi harus bebas dari unsur gharar (samar-samar).
- Terbebas dari praktik masyir (the winner takes all).
- Harus mengutamakan prinsip adil.
Motif
Menurut sosiolog Amerika Serikat berdarah Yahudi-Jerman, Alfred Schütz fenomena sosial dapat diterjemahkan dalam sebuah tindakan komunal yang berdasarkan sebuah motif tertentu yang mempengaruhi tindakan masyarakat. Begitupun dengan adanya konsep bisnis syariah, jika menggunakan pisau analisa Alfred Schutz, maka dapat dilihat bahwa ada motif dari para pelaku usaha yang beragama Islam untuk mendapatkan tidak hanya keuntungan materi tetapi juga keberkahan sesuai keyakinan sebagai seorang Muslim.[1]
Referensi