Belalang menurut IslamBelalang menurut Islam adalah salah satu jenis hewan yang memiliki bangkai yang halal untuk dimakan. Penyebutan belalang terdapat pada dua ayat di dalam Al-Qur'an berkaitan dengan azab. PenyebutanBelalang disebutkan dalam Al-Qur'an pada dua ayat yakni Surah Al-A'raf ayat 133 dan Surah Al-Qamar ayat 7. Pada Surah Al-A'raf ayat 133, belalang dikisahkan sebagai salah satu bukti yang dikirimkan kepada kaum pendosa yang menyombongkan diri. Sedangkan pada Surah Al-Qamar ayat 7, belalang yang beterbangan dijadikan perumpamaan kondisi manusia yang keluar dari kuburan dengan pandangan menunduk.[1] Kondisi ini merupakan bentuk kehinaan yang terjadi pada hari kiamat bagi para orang kafir dari Suku Quraisy yang telah mendustakan mukjizat yang Allah berikan kepada Muhammad serta musuh-musuh Muhammad lainnya.[2] BangkaiBangkai belalang halal untuk dimakan karena tidak termasuk najis.[3] Penghalalan memakan bangkai belalang disampaikan dalam hadis yang menyebutkan dua jenis bangkai. Satu jenis bangkai lainnya ialah ikan.[4] Kehalalan bangkai belalang merupakan bentuk pengecualian dari ayat Al-Qur'an yang secara umum menyatakan keharaman bangkai.[5] Ayat ini ialah Surah Al-Ma'idah ayat 3.[6] Bangkai belalang menjadi halal karena adanya sunnah dengan sifat khusus yang mengecualikan ayat pengharaman bangkai yang bersifat umum.[7] Pengecualian dari kaidah umum juga berlaku pada belalang dalam hal penyembelihan. Belalang dikecualikan kewajiban atas penyembelihannya.[8] Referensi
|