Balai/Kantor Bahasa Provinsi
Balai/Kantor Bahasa Provinsi adalah unit pelaksana teknis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang bertugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia. DaftarUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 26 unit Balai Bahasa dan 4 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1]
Referensi
|