Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional


Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (disingkat BKP4N) adalah Lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah dan mempunyai tugas pokok:

  1. menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
  2. memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
  3. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.

Rencana Pengalihan ke Kementerian Perumahan Rakyat

Pemerintah berencana mengalihkan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) ke Kementerian Perumahan Rakyat karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan aset.[1][2]

Referensi