Badan Eksekutif Republik Islam Iran

Badan Eksekutif Republik Islam Iran adalah salah satu dari tiga Badan Kekuatan Republik Islam Iran. Badan ini berwenang untuk mengatur dan mengelola urusan negara, penyelenggaran hukum dan keputusan dengan cara yang telah ditentukan.

Deskripsi

Sesuai dengan pasal 110 konstitusi Iran, memberi pemimpin tertinggi kekuasaan dan tugas, termasuk penyelesaian perselisihan dan pengaturan hubungan antara tiga lembaga kekuasaan, penandatanganan keputusan presiden setelah pemilihan rakyat dll.

Sistem Presidensial

Pemberhentian presiden dengan memperhatikan kepentingan negara setelah keputusan Mahkamah Agung karena melanggar tugas hukum, atau suara Majelis Permusyawaratan Islam mengacu pada ketidakcukupannya menurut Undang-undang Dasar Republik Islam Iran. Menurut Pasal 113 Konstitusi Republik Islam Iran, setelah kepemimpinan Pimpinan Agung Republik Islam, Presiden adalah pejabat tertinggi di negara dan bertanggung jawab untuk menegakkan konstitusi dan mengatur hubungan antara ketiga Badan Pemerintahan dan Kepala Badan Eksekutif, kecuali dalam hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepemimpinan.

Presiden dipilih dengan mengambil suara terbanyak pada saat pelaksanaan pemilu untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dizinkan menjabat kembali di periode selanjutnya jika memperoleh suara terbanyak.

Kriteria Calon Presiden Republik Islam Iran

- Merupakan Warga Negara asal Iran,

- Tunduk pada peraturan dan tata Negara Iran,

- Memiliki kemampuan manajemen dan pandai dalam pengurusan Negara,

- Memiliki Catatan Perilaku yang bagus,

- Dapat dipercaya dan taat agama,

- Percaya pada prinsip-prinsip Republik Islam Iran dan agama resmi negara.

Menurut Pasal 99 undang-undang Republik Islam Iran, Dewan Wali bertanggung jawab untuk mengawasi pemilihan presiden; Namun sebelum pembentukan Dewan Wali pertama terjadi, hal tersebut menjadi tanggung jawab badan pengawas yang ditentukan oleh undang-undang.

Hal-hal penting dalam masa kepresidenan Iran

- Presiden mengambil sumpah jabatan di Majelis Permusyawaratan Islam dalam rapat yang dihadiri oleh ketua kehakiman dan anggota Dewan Wali dan akan menandatangani sumpah.

- Presiden bertanggung jawab kepada bangsa, pemimpin dan Majelis Permusyawaratan Islam dalam batas kekuasaan dan tugasnya di bawah konstitusi atau hukum biasa.

- Pemberhentian dan pelantikan menteri dilakukan oleh presiden yang dilakukan setelah mendapat mosi percaya dari Majelis Permusyawaratan Islam.

- Para Duta Besar diangkat atas usul Menteri Luar Negeri dan dengan persetujuan Presiden. Presiden menandatangani surat kepercayaan Duta Besar dan menerima surat keterangan Duta Besar negara lain, sebagai perjanjian pemerintah Iran dengan pemerintah lain, serta penandatanganan perjanjian yang berkaitan dengan serikat internasional setelah persetujuan Majelis Permusyawaratan Islam dengan Presiden atau perwakilan hukumnya.

Menurut Pasal 123 Republik Islam Iran, Konstitusi menandatangani dan melaksanakan resolusi parlemen atau hasil referendum setelah melalui proses hukum dan memberitahukan kepada presiden.

Tugas Badan Eksekutif

  1. Melaksanaan keputusan kekuasaan lain, dalam hal ini kewenangan Badan Eksekutif adalah melaksanakan dua macam keputusan oleh kekuasaan lain,yaitu :

- Keputusan legislatif oleh Badan Legislatif, yang pada akhirnya akan menjadi undang-undang dan eksekutif akan mendasarkan tindakannya pada aturan ini.

- Putusan peradilan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang dalam bentuk putusan peradilan yang dapat diberlakukan dan Badan Eksekutif berkewajiban memberikan fasilitas bagi pelaksanaannya.

  1. Mempersiapkan keputusan
  2. Membuat keputusan yang diperlukan; Dalam banyak kasus, Badan Eksekutif membuat keputusan baru, dan terkadang tindakan seperti itu tidak tunduk pada pra-syarat hukum atau tenggat waktu.

Selain itu, Badan Eksekutif memiliki kekuatan pengaturan dan menegakkan keputusannya. Keikutsertaan Badan Eksekutif dalam penerbitan aturan umum dalam beberapa hal sama dengan perundang-undangan. Kementerian yang beroperasi di negara itu beroperasi di bawah pengawasan presiden dan Badan Eksekutif.

Saat ini, lembaga ini dipimpin oleh Ebrahim Raisi.

Referensi

1. Qadhi Syariat Panahi, Abulfadhl. Fundamental rights requirements. Justice of the Sea. 1997. Hal 257.

2. Huseini Nik, Sayyid Abbas. The Constitution of the Islamic Republic (including the principles of the Constitution before the revision). Tehran: Majd. 1999. Hal 74&75.

3. Wutsughi, shahin. Laws and Regulations Related to Elections from the Beginning of the Victory of the Revolution until Now. Tehran: Kementrian dalam Negeri. 1991. Hal 28&29.

4. Huseini Nik, Sayyid Abbas. Haman. Hal 68,69,81,83,84,85,87,89.

5. Qadhi Syariat Panahi, Abulfadhl. Haman. Hal 258&259.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41