Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H. (lahir 14 Juni 1933) adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana. Ia telah menulis setidaknya 25 buku ilmiah dan berbagai makalah dalam bidang hukum yang tercipta dari tangan beliau.
Riwayat Hidup
Pada awalnya beliau adalah sorang jaksa karier selama 39 tahun hingga menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.[1] Beliau mengawali karir sebagai PNS di Kejaksaan RI sejak 1 Mei 1954 s/d 1 Juli 1993. Menjadi Kajari Manado, 1962 s/d 1964 dan menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 1962 s/d 1973. Kemudian tahun 1992 menjadi Staf Ahli Jaksa Agung.[1]
Pada bulan Maret 1962, beliau menyelesaikan Meester in de Rechten dari Universitas Hasanuddin dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin tahun 1982 dengan disertasi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Sarana Pembangunan. Selain itu beliau juga menyelesaikan berbagai Program Pendidikan/ Kursus/ Training seperti Evidance Law Course, Stanford University USA, 1985 Environmental Law Enforcement Course, Den Haag, Belanda, 1991 dan Narcotics Law Enforcement Training course, Bangkok, 1992.[1]
Pada tanggal 23 Juli 1998 beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti, dengan pidato pengukuhan berjudul Reformasi Penegakan Hukum, setelah sebelumnya menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Usakti 1987 s.d. 1994 dan Dosen Biasa Fakultas Hukum Usakti, 1994 s.d. sekarang.[1]
Beliau juga melakukan bebera penelitian seperti Penelitian Korupsi Malaysia, 1986, Hukum Lingkungan, Konferensi Hukum Dunia, Barcelona Spanyol dan Hukum Lingkungan Konferensi Hukum Dunia, Manila Filipina, 1993 dan Seminar UNAFEI ke-59, Tokyo, Jepang, 1982.[1]
Pada tahun 1991 beliau mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 tahun dari Presiden RI dan Anugerah Sewaka Winayaroha dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI, pada tahun 2007.[1]
Referensi
- ^ a b c d e f 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553.