Analis anggaran
Analis Anggaran adalah seorang pekerja yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Analis Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional pada Kementerian Negara/Lembaga. Kategori dan Jenjang Jabatan FungsionalJabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran dengan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Analis Anggaran terdiri atas: a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama; b. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; c. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan d. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Populasi Analis AnggaranSaat ini, terdapat 275 Analis Anggaran yang tersebar pada 18 Kementerian Negara/Lembaga. Sebaran terbanyak terdapat di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, dimana terdapat 164 Analis Anggaran, tujuh di antaranya merupakan Analis Anggaran Madya. Sementara itu, 111 Analis Anggaran lainnya tersebar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, LIPI, Kementerian PUPR, LAN, Kementerian ESDM, BPOM, BPPT, BIG, Kementerian Perdagangan, BSSN, Kementerian Perindustrian, Komisi Yudisial, LAPAN, PPATK, Bapeten, BPK, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Organisasi ProfesiPasal 39 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2016 mewajibkan Analis Anggaran untuk memiliki satu organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pada 18 September 2020, dilaksanakan Kongres I JFAA yang diikuti oleh 243 Analis Anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga. Kongres I JFAA berhasil membentuk organisasi profesi yang diberi nama “Analis Anggaran Indonesia (AAI)” yang diketuai oleh M. Indra H. Kurba, Analis Anggaran Madya pada Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran.[1] Referensi
|