Al-Muhalla
Kitab Al-Muhalla adalah sebuah kitab hukum fikih yang disusun oleh Ibnu Hazm, ulama Sunni dari abad ke-11 masehi.[1] Kitab ini termasuk di antara salahsatu sumber rujukan utama dari Mazhab Zhahiri (Literalis).[2] Kitab ini merupakan kitab standar yang digunakan dalam pendidikan hukum pada masa Kekhilafahan dinasti Muwahhidun.[3] Pada masa kini, kitab ini tetap dijadikan acuan pelajaran misalnya seperti oleh ulama Pakistan Badi' ud-Din Syah al-Rasyidi yang mengajarkannya di Masjidil Haram, di Mekkah dan oleh Ulama Yaman Muqbil bin Hadi al-Wadi'i yang mengajarkannya di Masjid Nabawi di Madinah. Gerakan Ahl al-Hadith di India dan Pakistan juga kerap menggunakan kitab ini sebagai bahan ajar. Izzuddin bin Abdussalam menyatakan: " Aku tidak melihat dari berbagai kitab-kitab ilmu dalam Islam yang seperti kitab Al-Muhalla milik Ibnu Hazm atau Al-Mughni milik Syaikh Muwafaquddin Ibnu Qudamah al-Maqdisi." Imam Dzahabi berkata: "Syaikh Izzuddin telah benar, dan yang ketiganya adalah Al-Sunan al-Kubra milik Al-Baihaqi, yang keempat At-Tamhid milik Ibnu Abdil Barr. Barangsiapa mempelajari kitab-kitab ini, (apalagi) jika ia adalah seorang mufti yang cerdas dan gigih dalam mempelajarinya, maka ia sungguh-sungguh orang yang berilmu."[4] Kitab ini mengandung hadits-hadits dari "Musnad Baqiy bin Makhlad" yang sudah hilang. Bisa dikatakan, sejumlah kitab hadits yang hilang-hilang keberadaannya, beberapa masih dapat ditemukan di kitab ini. Catatan kakiWikisource Arab memiliki teks asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|