Agen
Agen atau pramujasa adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen. Tugas PokokTugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya. Dasar PeraturanDasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007. Instansi PembinaINSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara] Rumpun JabatanRUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif LINGKUP BERLAKU: PNS BIN Pejabat Penetapan Angka Kredit
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::
Pranala luar |