Kepemilikan Abu Musa dipersengketakan antara Iran dan Uni Emirat Arab. Britania Raya memiliki pulau ini bersama dengan kepulauan milik Britania lainnya di Teluk Persia, dan juga Uni Emirat Arab. Pada akhir 1960-an, Britania menyerahkan kepemilikan pulau ini ke Sharjah, salah satu dari tujuh kesheikan yang akan membentuk Uni Emirat Arab. Setelah Britania mengumumkan akan menghilangkan hegemoninya di Teluk Persia tahun 1968, Iran mengambil pulau ini. Pada 1980, Uni Emirat Arab mengklaim pulau ini.[2]
Pada 2010, pulau ini memiliki penduduk sebesar 2.038 jiwa.