Pada tahun 1852, naik takhta. Tidak mempunyai keturunan. Termasyhur adil, bijak, kuat beribadat dan (berkaromah) berkeramat. Pada tahun 1853, membuat perjanjian dengan James Brooke mengenai hak-hak kekuasaan kedua belah pihak. Pada tahun 1856, membuat perjanjian dengan Inggris mengenai masalah rakyat Inggris yang melalukan pelanggaran hukum di Brunei. Pada tahun 1858, Pangeran Shahbandar Pangeran Muhammad Salleh terbunuh setelah ditahan oleh pengkhianat kerajaan. Pada tahun 1877, membuat perjanjian dengan Gustavus Baron de Overbeck dan Alfred Dent mengenai pemajakan terhadap wilayah-wilayah Brunei di Sabah. Pada tahun 1884 memerintahkan Pangeran Temenggong Pangeran Anak Hashim menyerang Limbang karena terjadi pemberontakan dan akhirnya berhasil dipadamkan. Pada tahun 1885, membuat perundang undangan untuk menjaga agar wilayah-wilayah Brunei termasuk Limbang tidak diserahkan kepada kuasa-kuasa asing. Wafat 1885 dalam usia lebih 100 tahun.