Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Shalih bin Nashir bin Abdurrahman Alu Shalih (bahasa Arab: الشيخ عبد العزيز بن صالح بن ناصر بن عبد الرحمن آل صالح) (lahir di al-Mujamma'ah, Najd pada tahun 1329 H/1911, wafat pada tanggal 17 Safar 1415 H/25 Juli 1994) adalah Imam Masjid Nabawi dan Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Madinah. Nasabnya kembali ke Anzah yang terkenal. Ayahnya wafat ketika ia masih kecil, akhirnya ia diurus oleh saudaranya yang bernama Utsman sekaligus mengajarkannya, hingga ia telah menghafal al-Qur'an ketika masih kecil kemudian ia mempelajari al-Qur'an dari guru-guru di negerinya.
Kehidupan
Ia belajar secara intensif dengan Syaikh Abdullah al-'Anqari dalam bidang tauhid, fikih, tafsir, hadis, ilmu waris dan nahwu. Dikarenakan ia sangat bersungguh-sunggu dalam menuntut ilmu, maka gurunya tersebut menjadikan ia sebagai Imam dan Khatib di Masjid al-Mujamma'ah pada usia belum mencampai dua puluh tahun, dan juga diangkat sebagai Ketua Badan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, dan mewakili gurunya dalam mengajar para murid ketika gurunya tidak dapat hadir. Ia dicalonkan sebagai hakim, namun ia berhalangan maka ia diperbolehkan untuk tidak menjadi hakim, kemudian ia diminta kembali untuk menjadi hakim dan akhirnya ia menjadi hakim di Madinah. Ketika Kepala Pengadilan Madinah, Syaikh Ibnu Zahim wafat, ia diangkat sebagai Kepala Pengadilan, dan ia juga memimpin departemen syari'ah di Madinah dan menjadi rujukan dalam urusan keagamaan diseluruh wilayah. Ia menjadi Imam Masjid Nabawi selama lima puluh tahun, bacaan al-Qur'annya memiliki keistimewaan dengan pembacaan yang baik, pengucapan yang halus dan tajwidnya yang baik. Syaikh Abdullah al-Bassam berkata: Saya dan dia memiliki perbincangan dan diskusi, dan saya memiliki pengalaman yang baik dengannya, ia memiliki kepribadian yang kuat, jabatan yang tinggi, termasuk salah satu pembesar dan ulama, orang yang berpengaruh kata-katanya, jendela referensi, dan ia menjadikan para penguasa memujim, menghormati dan mempercayai arahan dan pendapatnya.
Jabatan
- Anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi
- Anggota Pengadilan Tinggi
- Imam dan Khatib Masjid Nabawi
- Kepala Pengadilan Provinsi Madinah
- Pengajar di Masjid Nabawi
Wafat
Ia wafat di Madinah pada Senin pagi, 17 Safar 1415 H, bertepatan dengan 25 Juli 1994 dan disalatkan di Masjid Nabawi setelah salat maghrib, dimakamkan di Baqi'. Pada waktu itu dihadiri oleh banyak orang, sehingga menimbulkan keramaian yang sangat, ini merupakan penghargaan orang-orang dan kecintaan terhadapnya.
Pranala luar