Simpan pinjamKoperasi Simpan Pinjam atau biasa disingkat KSP adalah sebuah lembaga keuangan bukan bank yang beranggotakan individu atau badan hukum dengan kegiatan utama berupa penghimpunan dana dari anggota dan pemberian pinjaman kepada anggota untuk mendukung kesejahteraan ekonomi bersama. Koperasi Simpan Pinjam beroperasi berdasarkan prinsip koperasi dengan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk mencapai kemandirian ekonomi anggota.[1] Sejarah dan Landasan HukumKeberadaan Koperasi Simpan-Pinjam di Indonesia telah dimulai sejak masa kolonial Belanda, sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat kecil yang tertindas secara ekonomi untuk meningkatkan taraf hidupnya. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia secara aktif mendorong pembentukan koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi rakyat.[2] Koperasi berkembang pesat dengan dukungan pemerintah melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 [3] tentang Perkoperasian, yang kemudian diperbarui melalui peraturan-peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 [4] memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan usaha koperasi simpan-pinjam, dan menyempurnakan tata kelola Koperasi Simpan Pinjam serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 [5] tentang Usaha Simpan-Pinjam oleh Koperasi. Perkembangan ini juga didorong oleh kebutuhan akan lembaga keuangan alternatif di tengah keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan formal. Prinsip OperasionalKoperasi Simpan Pinjam dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip native koperasi,[3] yang meliputi:
Jenis Koperasi Simpan PinjamKoperasi Simpan Pinjam di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama:[1]
Kegiatan UsahaKegiatan usaha utama Koperasi Simpan-Pinjam meliputi:[1]
Untuk KSPPS, kegiatan tambahan meliputi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial. Perizinan dan PengawasanSetiap Koperasi Simpan-Pinjam diwajibkan memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 [6] tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.
|