Resolusi 109 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 109, diadopsi pada 14 Desember 1955, setelah diajukan oleh Majelis Umum untuk menerima ajuan keanggotaan Albania, Austria, Bulgaria, Kamboja, Ceylon, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Yordania, Laos, Libya, Nepal, Portugal, Rumania, dan Spanyol. Dewan tersebut merekomendasikan semua negara yang diajukan untuk masuk PBB. Resolusi tersebut diadopsi dengan delapan suara setuju; Belgia, Tiongkok dan Amerika Serikat menyatakan abstain. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|