Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di DPRD Provinsi Jambi yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. DPRD Provinsi Jambi memiliki 55 kursi sehingga partai politik yang harus berkoalisi dengan jumlah 11 kursi dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub karena tidak ada satu partai politik manapun yang dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub sendiri tanpa koalisi. Menurut hasil pemilihan umum legislatif 2019 terdapat 11 partai politik dengan jumlah 55 kursi di DPRD Provinsi Jambi, yaitu:
Lahir: Mandiangin, 17 Maret 1958 Alamat: Kel. Dusun Sarolangun, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun Agama: Islam Partai:Golkar Pendidikan Terakhir: S1
Lahir: Tasikmalaya, 30 Agustus 1977 Alamat: Kel. Mayang Mangurai, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi Agama: Islam Partai:PDI-P[3] Pendidikan Terakhir: MAN Cipasung Tasikmalaya
Lahir: Babeko, 23 November 1952 Alamat: Kel. Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi Agama: Islam Partai:Gerindra[4] Pendidikan Terakhir: S3 Universitas Padjadjaran
Lahir: Kerinci, 3 Oktober 1962 Alamat: Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi Agama: Islam Partai:Demokrat[5] Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Bhayangkara Surabaya
Lahir: Sekancing, 23 November 1973 Alamat: Kel. Dusun Bangko, Kec. Bangko, Kab. Merangin Agama: Islam Partai:PAN[6] Pendidikan Terakhir: S3 Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Lahir: Bram Itam Kanan, 8 September 1956 Alamat: Kel. Talang Bakung, Kec. Paal Merah, Kota Jambi Agama: Islam Partai:PKB[7][8] Pendidikan Terakhir: S2 IAIN STS Jambi
"Terwujudnya Provinsi Jambi yang Berdaya Saing, Religius, Kuat Adil, dan Harmonis 2024."
"Terwujudnya Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional di Bawah Rida Allah Swt."
Misi
Misi
Misi
Meningkatkan ketahanan pangan daerah dengan mengoptimalkan potensi lahan tidur, komoditi lokal, pelibatan masyarakat secara aktif, pemberdayaan kelembagaan ekonomi masyarakat, dan hilirisasi komoditi unggulan daerah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, pengurangan pengangguran, dan pengentasan kemiskinan.
Mengefektifkan pemeliharaan, peningkatan, dan penataan infrastruktur dasar secara merata dan terkoneksi antarwilayah.
Meningkatkan kualitas SDM yang beriman, bertakwa, sehat. bahagia, berdaya saing, dan responsif gender.
Meningkatkan pengelolaan energi dan SDA yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sesuai daya dukungnya.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis riset dan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan publik paripurna.
Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang harmonis dan penuh toleransi untuk terpeliharanya tatanan sosial yang seimbang dan berkeadilan.
Penguatan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga yang menjunjung tinggi norma sosial.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat, tedidik, bebudaya, agamais, dan berkesetaraan gender.
Meningkatkan daya saing daerah melalui optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan yang inklusif, didukung oleh penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi daerah (iptekin).
Meningkatkan kualitas infrastruktur umum, pengelolaan energi dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif, yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menjaga situasi daerah yang kondusif, toleransi antarumat beragama, dan kesadaran hukum masyarakat.
Memantapkan tata kelola pemerintahan: yang efektif, bersih, dan melayani, dengan didukung e-government yang terintegrasi.
Memantapkan kualitas infrastruktur: pembangungan infrastruktur pelayanan dasar, pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan kearifan lokal untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan pembangunan.
Memantapkan pengelolaan komoditas unggulan: pembinaan dan pengelolaan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan, berbasis agrobisnis dan agroindustri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memantapkan perekonomian daerah: pengelolaan ekonomi dan pariwisata daerah yang maju, terkendali, dan berkadilan melalui pengelolaan sumber daya manusia yang berwawasan lingkungan, ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
Memantapkan kualitas sumber daya manusia: yang berdaya saing melalui pendidikan, kesehatan, olahraga, keagamaan, sosial, budaya, dan kesetaraan gender.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan hasil perolehan suara Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Rabu 23 Desember 2020 setelah dinyatakan kalah dari rivalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris dan Abdullah Sani berdasarkan Rekapitulasi Hasil Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. Diketahui dari website resmi mkri.id, gugatan ini teregister dengan lampiran AP3 Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 dan pasangan CE-Ratu sebagai pemohon menggandeng Yusril Ihza Mahendra dkk. sebagai kuasa hukum dengan pokok permohonan berupa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020.[9]
Pada 22 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 dalam Persidangan Pembacaan Putusan tanggal 22 Maret 2021 Sesi II. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh untuk sebagian.[10] MK juga menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020, yang memenangkan pasangan Al Haris dan Abdullah Sani. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh.[11]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memutuskan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 di 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dalam empat kabupaten dan satu kota di daerah itu pada tanggal 27 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 10/PP.01.2-Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. Tahapan dimulai pada tanggal 12 April 2021 dengan agenda kegiatan perencanaan program dan anggaran. Kemudian pada tanggal 13 April 2021 hingga 26 Mei 2021 dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU tersebut. Pada 10 April 2021 hingga 8 Mei 2021 dilakukannya pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dengan masa kerja PPK, PPS, dan KPPS tersebut dimulai pada tanggal 5 Mei. Tahapan rekapitulasi suara PSU secara berjenjang dari TPS hingga rekapitulasi di KPU Provinsi Jambi dimulai pada 27 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021. Untuk penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih ditetapkan 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang.[12]
Berikut merupakan daftar 88 TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilihan umum Gubernur Jambi 2020 pada 27 Mei 2021:
^"CE-Ratu Resmi Ajukan Gugatan ke MK". JERNIH.ID | Berita Aktual Terkini (dalam bahasa english). Diakses tanggal 2021-03-24.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)