Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri SipilPelatihan Paling Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat Latsar CPNS atau cukup disebut Latsar adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum tahun 2015 dikenal sebagai Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan atau disingkat Diklat Prajabatan atau cukup disebut Prajab. Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil), antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat ASN/PNS. Salah satu jenis diklat adalah Latsar CPNS (Golongan I, II, atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi ASN/PNS sesuai golongan tersebut di atas. Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Latar belakangPegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil PNS di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan dasar (latsar) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
TujuanSesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Latsar CPNS (Golongan I, II, dan III) bertujuan:
SasaranSasaran Latsar CPNS (Golongan I, II, dan III) adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kurikulum dan Materi Pelatihan DasarPelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) memiliki sedikitnya 10 jam Materi Pelatihan Dasar sebagai nilai-nilai dasar PNS yang terdiri atas:
Adapun kurikulum yang digunakan adalah 30-40 hari on campus dan 80 hari off campus. On campus adalah Latsar yang diselenggarakan di pusat pelatihan instansi yang mengharuskan peserta Latsar CPNS menginap dengan kegiatan kelas dan program kokurikuler. Sedangkan off campus adalah Latsar yang diselenggarakan di instansi satuan kerja (satker) masing-masing CPNS. Adapun off campus merupakan bagian dari pelaksanaan Aktualisasi yang akan diujikan/diseminarisasi kembali pada hari ke-80 di pusat pelatihan instansi tsb. PenyelenggaraanPelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) dilaksanakan atas kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berkoordinasi dengan Pusat Pelatihan masing-masing Instansi. Kegiatan pembelajaran dibimbing oleh para widyaiswara yang ditunjuk oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Jadwal KegiatanSistem pelatihan mengadopsi sistem SKS di perkuliahan, yang disebut Jam Pelatihan (Jamlat). Umumnya setiap mata pelatihan memiliki 10-12 jamlat per hari mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 atau 18.00 yang diselingi 2 kali coffee break dan makan siang. Dengan jadwal sepadat itu, sistem pengajaran yang dilakukan umumnya adalah monolog, diskusi, games, dan pemaparan yang memancing keaktifan peserta. Sedangkan program kokurikuler dilaksanakan mulai dari pagi pukul 04.00 sampai malam pukul 20.00 atau 20.30. Jadwal harian Latsar CPNS dapat disusun secara umum sbb:
Keterangan:
Sistem Penilaian dan EvaluasiSistem Penilaian Pelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) menggunakan persentase poin yang terdiri atas:
Evaluasi Latsar CPNS dibedakan menurut kurikulum. Untuk on campus, evaluasi dilakukan melalui ujian dan seminar Rancangan Aktualisasi. Soal-soal ujian Latsar CPNS berisikan tentang mata pelatihan yang telah dilaksanakan pada kegiatan sebelumnya. Ujian tertulis ini berupa 60 soal pilihan ganda dan 60 soal benar-salah yang diselesaikan dalam waktu 100 menit diikuti oleh soal esai studi kasus yang diselesaikan dalam waktu 60 menit. Sedangkan Rancangan Aktualisasi merupakan proposal pengajuan aktualisasi (seperti proposal skripsi/tesis) yang diujikan melalui Seminar Rancangan Aktualisasi. Kemudian aktualisasi dipraktikkan off campus selama 80 hari dan akan diujikan kembali melalui Seminar Aktualisasi (seperti sidang skripsi/tesis). Pranala luar
|