Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, umumnya disingkat Menteri PPPA adalah kepala dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia saat ini dijabat oleh Arifah Fauzi sejak 21 Oktober 2024.[1][2] SejarahJabatan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pertama kali dibuat pada Kabinet Pembangunan III yang dimana pada saat itu bernama Menteri Muda Negara Peranan Wanita.[3] Lasiyah Soetanto ditunjuk sebagai Menteri Muda Negara Peranan Wanita pertama sejak 22 April 1978 hingga 16 Maret 1983.[4] Jabatan Menteri Muda Negara Peranan Wanita di Kabinet Pembangunan IV berganti nama menjadi Menteri Negara Peranan Wanita dan kembali diduduki oleh Lasiyah Soetanto dari 19 Maret 1983 hingga kematiannya pada 2 November 1987.[5] Posisi Lasiyah kemudian digantikan oleh Sulasikin Murpratomo sejak 20 November 1987 sampai 22 Maret 1988.[6] Lalu Sulaskin melanjutkan jabatannya di Kabinet Pembangunan V pada 21 Maret 1988 hingga 11 Maret 1993 dengan nama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita.[7] DaftarGaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[8] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[9] Lihat juga
Referensi
Pranala luar |