Menteri Kehutanan Indonesia
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menhut adalah kepala dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Saat ini Menteri Kehutanan Indonesia dipegang oleh Raja Juli Antoni sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahJabatan Menteri Kehutanan Indonesia dibentuk di Kabinet Dwikora I dan pertama kali jabat oleh Soedjarwo menduduki posisi tersebut dari 27 Agustus 1964 hingga 22 Februari 1966.[2][3][4] Pada awal pemerintahan Presiden Soeharto, Departemen Kehutanan diubah menjadi Direktorat Jenderal Kehutanan dalam Departemen Pertanian. Namun pada Kabinet Pembangunan IV, jabatan ini kembali diadakan dan dijabat lagi oleh Soedjarwo sejak 19 Maret 1983 hingga 11 Maret 1988[5] Pada Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[6] Posisi Menteri juga digabung menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar sejak 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019.[7] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Siti Nurbaya Bakar kembali menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[8] Saat penyusunan Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.[9] Hal ini menyebabkan jabatan Menteri turut dipecah menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.[10] Sejak 21 Oktober 2024, Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan.[11] DaftarSejak tanggal 27 Agustus 1964 hingga saat ini, terdapat 11 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Kehutanan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Raja Juli Antoni. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[12] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[13] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |