Kalurahan
Dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, kalurahan (bahasa Jawa: ꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀) adalah satuan pemerintahan di bawah kapanewon/kemantren yang setara dengan desa. Bersama dengan istilah kapanewon dan kemantren, istilah tersebut diberlakukan pada tahun 2020[1] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019.[2][3] Latar belakang dan peristilahanBerdasarkan konsideran huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah memiliki wilayah, pemerintahan, dan penduduk jauh sebelum Indonesia merdeka. Republik Indonesia sudah mengakui bahwa kesultanan dan kadipaten tersebut sudah memiliki pemerintahan sendiri. Dengan mengadaptasi istilah bahasa Jawa ke dalam satuan pemerintahan modern Indonesia, maka eksistensi Kabupaten, Kota, dan Kalurahan tidak lepas dari eksistensi pemerintahan Kesultanan dan Kadipaten. Dengan semangat keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk memberikan nomenklatur baru untuk menyebut kecamatan, desa, dan kelurahan. Untuk satuan pemerintahan kecamatan di kabupaten, disebut kapanewon, sedangkan kota disebut kemantren. Satuan pemerintahan desa disebut kalurahan, sedangkan kelurahan merujuk pada satuan pemerintahan yang dipimpin lurah PNS.[4][5] Dalam pemerintahan kalurahan, mekanisme pemerintahannya setara desa, hanya peristilahannya diganti, dengan:
Referensi
|