Irgan Chairul Mahfiz
Drs. H. Irgan Chairul Mahfiz, M.Si. (lahir 24 September 1963) adalah seorang politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari 2009 hingga 2019 mewakili daerah pemilihan Banten III. Irgan merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan dan semasa di DPR-RI duduk di Komisi IX dimana ia menjadi wakil ketua. Riwayat HidupAnggota dewan yang berdomisili di Tangerang ini memiliki sejarah karier yang sangat panjang, baik di dunia politik maupun bisnis. Tercatat ia pernah menjabat sebagai Kabag Humas PT. Senior Semarang pada tahun 1991, Marketing Manajer PT. Vireos tahun 1992, hingga Penasehat Dirut PT. Kimia Farma pada tahun 2007 yang lalu. Karir PolitikDi kancah perpolitikan dan pemerintahan Indonesia, Irgan pernah menjadi Staf Ahli bidang Dokumentasi dan Humas Menteri Pangan dan Holtikultura RI pada tahun 1997, anggota MPR RI dari Jateng tahun 1997, Sekjen DPP PPP pada tahun 2007 hingga anggota DPR RI Komisi IX tahun 2009 hingga 2014.[1] OpiniSebagai anggota dewan sekaligus wakil ketua komisi yang mengurusi ketenagakerjaan, Irgan tentu saja memberikan perhatian ekstra kepada kasus TKI yang ada di negeri orang. Ia kerap berkomentar dan memberikan opininya terkait isu yang sedang hangat tentang nasib TKI. Yang terbaru adalah kasus kematian 3 orang TKI dengan organ yang tidak lagi lengkap. Dikutip dari inilah.com, Irgan mengaku sangat geram dan mengecam polisi Malaysia yang bersikap sewenang-wenang terhadap TKI dengan menembaki mereka secara brutal hingga tewas bahkan jenazahnya dipulangkan dalam kondisi tidak lengkap. Irgan berpendapat bahwa pengiriman TKI ke Malaysia seharusnya dihentikan untuk sementara waktu melihat kenyataan bahwa TKI disana diperlakukan dengan sangat buruk dan tidak manusiawi. Kehidupan PribadiIrgan tinggal di daerah di kawasan Karawaci, Tangerang, bersama sang istri Wardatun Na'im dan tiga orang buah hatinya: Nona Fairuz Charunnisa, Mutiara Khairani, dan Wan Muhammad Ilham.[2] KasusIrgan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ditahan terhitung sejak 11 November 2020.[3] Ia menerima imbalan terkait upayanya terhadap pembahasan DAK Bidang Kesehatan di Kementerian Kesehatan atas APBN tahun anggaran 2018. Ia ditetapkan bersama tersangka lain yakni Bupati Labuhan Batu (2016-2020) Khairuddin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono.[4] Irgan divonis 4 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada 6 Juli 2021 dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1, Tangerang untuk menjalani hukumannya.[5][6] Referensi
Pranala luar
|