Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Badan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan ini menyelenggarakan fungsi
Lembaga ini sebelumnya bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (disingkat Bainstrahan) yang bertugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan terbit, Bainstrahan dihapuskan dan diganti oleh Badan Informasi dan Komunikasi.[2] Referensi
Pranala luar
|