Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999. Dasar hukum
Sejarah1954–1958Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. 1958–1964Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara) Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. 1964–1997Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom) Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN. 1997–sekarangBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi pembuatan peraturan, penyelenggaraan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan pelaksana (BATAN). BAPETEN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPETEN dipimpin seorang Kepala, dibantu 1 Sekretaris Utama dan 2 Deputi Kepala. LambangArti lambang BAPETEN:
Daftar Kepala Badan
Pranala luar
|