Śri Maharaja Walaprabhu adalah raja Bali dari wangsa Warmadewa yang berkuasa pada tahun 1079-1088 Masehi. Ia menggantikan raja sebelumnya, Anak Wungsu. Ia bergelar Sri Maharaja Sri Walaprabhu, yang terbaca dalam prasasti Babahan II (nomor lama 501), Prasasti Ababi A (nomor lama 447), dan Prasasti Klandis (nomor lama 448) yang juga dikeluarkan oleh raja Walaprabhu (1954a:26 ;1965:33).
Raja inilah yang untuk pertama kalinya menggunakan gelar maharaja setelah ratu Śri Wijaya Mahadewi. Dalam prasasti Klandis dinyatakan bahwa raja Walaprabhu mengizinkan desa Pakwan lepas dari desa Bangkala tetapi harus tetap menunaikan pembayaran drwyahaji (semacam upeti) sebagaimana sediakala. Keagungan wibawa raja ini dapat diketahui dari ucapan-ucapan yang menggambarkan bahwa baginda bagaikan perwujudan dharma (kebajikan) yang melindungi dunia (saksat niran dharmmatmajam urti jagatpaloka), sebagai tempat rakyat berlindung (saranasraya ring praja), dan laksana satu-satunya payung yang meneduhi seluruh wilayah Pulau Bali (pinakekachatra ning bali dwipa mandala) (Tuuk dan Brandes, 1885:hlm.619-624).
Prasasti Ababi A dianugerahkan kepada karaman i Hara Babi sedangkan prasasti Babahan II, seperti halnya prasasti Babahan I, berkenaan dengan dharma i ptung. Kedua prasasti itu tidak lengkap sehingga data sejarah yang dapat diketahui sangat sedikit.[1]
Referensi
Lihat pula
Daftar pustaka
- Marwati Djoened Poesponegoro, Nugroho Notosusanto: Sejarah nasional Indonesia: untuk SMP. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984