Tulisan ini membahas tentang pemikiran Buya Hamka yang berpendapat salah satu prinsip dasar dalam menegakkan kekuasan adalah kebebasan atau kemerdekaan. Buya Hamka menjelaskan bahwa kemerdekaan itu artinya bebas mengembangkan sayap, menurutkan kemauan hati, untuk membuktikan adanya hak. Setiap orang mendapat hak untuk bersidang dan berkumpul, hak berbicara dan menyatakan pendapat, hak berserikat dan mengatur negeri. Selain itu setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk kepada kehendak umum dengan menekan kepentingan pribadi. Kemerdekaan memiliki tiga pokok: 1). Merdeka iradah (kemauan), yaitu bebas memerintah, menyuruh, menyarankan dan menganjurkan, dan mencipkan hal-hal yang maruf (baik). 2). Merdeka pikiran, bebas menyatakan pikiran, yaitu melarang, menahan, memprotes, mengoposisi yang mungkar, yang ditentang oleh masyarakat. 3). Kemerdekaan jiwa, yaitu bebas dari rasa takut. Tidak takut miskin, dan tidak sombong lantaran kaya.

Published by Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Journal Name Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kab. sleman, Daerah istimewa yogyakarta INDONESIA
Website | http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS|
ISSN ISSN : -, EISSN : -, DOI : -,
Core Subject Religion, Social,
Meta Subject Religion, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta Desc
PenulisH. Shobahussurur, H. Shobahussurur
Publisher ArticleFakultas Ilmu Syariah dan Hukum
Subtitle Article Asy-Syirah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://asy-syirah.uin-suka.com…
DOI
DOI Number
Download Article [1] http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php…
Download Article [2]

 

Relasi Relasi biner Relasi ekuivalensi Relasi perulangan Relasi refleksif Relasi finiter Relasi simetris Relasi transitif Relasi Green Diagram hubungan entitas Relasi kekongruenan Hubungan produksi Hubungan jarak jauh