Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT. Jamsostek telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan dengan benar dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku saat ini terhadap Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21). Dalam melakukan peneltian ini penulis menggunakan dua metode penelitian  yaitu studi literatur (library research) dan penelitian lapangan (fiead research) yang terdiri dari meminta keterangan (inquires), penelitian (observation), dokumentasi (documentation) dan perhitunagn kembali (reperformance). Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang terkait dengan karyawan baik tetap maupun tidak tetap sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. PT. Jamsostek sebagai wajib pajak wajib menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPh 21 terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah melakukan penelitian menunjukkan bahwa PT. Jamsostek dalam melakukan perhitungan PPh 21nya menggunakan metode pajak ditanggung perusahaan Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa PT. Jamsostek yang beralamat di PT. Jamsostek Banda Aceh Jl. T.M. Daud Bereuh No.152. 0651-23045. Banda Aceh secara gais besar telah melakukan , perhitungan, penyetoran dan pelaporan sesuai dengan undang-undang terbaru No.36 tahun 2008  Arikunto, Suharsimi, (2002). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, (2002). Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-170/PJ/2002. Jakarta. Departemen   Keuangan   Direktorat   Jenderal   Pajak.   1995.   Sistem   Informasi Perpajakan. Jakarta. Hadi, Sutrisno. 2000. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Yogyakarta. James, A. Hall. 2001. Sistem Informasi Penelitian. Jakarta: Salemba Empat. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-536/PJ/2000 Tentang norma perhitungan  penghasilan  netto  dan  tata  cara  pembuatan  catatan  bagi wajib  pajak yang         dapat   menghitung     penghasilan     netto           dengan menggunakan norma perhitungan. Keputusan  Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 Tentang petunjuk pelaksanaan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-536/PJ/2000 Tentang norma perhitungan  penghasilan  netto  dan  tata  cara  pembuatan  catatan  bagi wajib pajak yang          dapat   menghitung     penghasilan     netto           dengan menggunakan norma perhitungan. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor. KEP-545/PJ/2000 Tentang petunjuk pelaksanaan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Keputusan Menteri Nomor 447/KMK.03/2002 Tentang bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh. Mardiasmo, (2003). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta. Mulyadi, (2003). Sistem Akuntansi. Yogyakarta: STIE YKPN. Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 Tentang pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun, dan tunjangan  hari tua atau jaminan  hari tua (jo KMK Nomor  112/KMK. S. Prajudi  Admo  Sudirdjo,  (1980).  Administrasi  dan Manajemen  Umum.  Ghalia Indonesia Jilid II Sriyadi,  (1995).  Pengantar  Ilmu Ekonomi  Perusahaan  Modern.  Banda Aceh:  IKIP Banda Aceh Press. Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983  Undang-Undang  No.  7  Tahun  1991 diubah Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan. Waluyo  dan Wirawan  B. Ilyas.  2002.  Perpajakan  Indonesia.  Jakarta:  Salemba Empat. Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan  

Published by Universitas Muhammadiyah Aceh
Journal Name Jurnal Akuntansi Muhammadiyah
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kota banda aceh, Aceh INDONESIA
Website JAM| http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/JAM|
ISSN ISSN : 20879776, EISSN : 27153134, DOI : 10.37598,
Core Subject Social,
Meta Subject Social Sciences,
Meta DescJAM: JURNAL AKUNTANSI Muhammadiyah diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) secara berkala dua Edisi dalam setahun yaitu Edisi Januari-Juni dan Edisi Juli-Desember. JURNAL AKUNTANSI MUHAMMADIYAH adalah untuk menyebar luaskan informasi hasil karya tulis ilmiah kepada akademisi dan praktisi yang menaruh minat pada bidang akuntansi dan bisnis. JURNAL AKUNTANSI MUHAMMADIYAH menerima kiriman artikel yang ditulis dalam bahsa Indonesia atau bahasa Inggris. Penentuan artikel yang dimuat dilakukan melalui proses blind review oleh tim editor dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain: terpenuhinya persyararatan baku untuk publikasi jurnal ilmiah dan kontribusi artikel terhadap perkembangan profesi, pendidikan akuntansi dan bisnis.
Penulisyah, zaki
Publisher ArticleFakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh
Subtitle Article Jurnal Akuntansi Muhammadiyah Vol 1, No 1 (2011)
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://ejournal.unmuha.ac.id/i…
DOI
DOI Number
Download Article [1]
Download Article [2]

 

Perlakuan panas Perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat Perlakuan mendiamkan Perlakuan nasional Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan Apa yang Akan Dilakukan? Apa yang Akan Dilakukan? (novel) Lakuan Buol, Lakea, Buol Ketika di Kota Roma, lakukan seperti yang dilakukan orang Romawi Pemberlakuan Kalender Gregorius Perlakuan yang sama untuk semua anggota Lakuan Tolitoli, Tolitoli Utara, Tolitoli Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan Pemberlakuan Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa oleh Britania Raya Pemberlakuan pembatasan sosial terkait Covid-19 Diorga…

nisasi untuk Melakukan Kehendak Yehuwa Laku lajak Ku Lakukan Semua Untukmu Pelecehan seksual antar anak-anak Hasutan untuk melakukan genosida Berjalan jongkok Swakriya Kejahatan Jerman yang dilakukan terhadap tahanan perang Uni Soviet Kami telah melakukan aborsi! Perilaku manusia Surat keterangan catatan kepolisian Aborsi sendiri Tumbang Laku, Seruyan Hulu, Seruyan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia Magdalena Menjalani Laku Silih (El Greco) Maria Magdalena Menjalani Laku Silih (Donatello) Matahari adalah Teman, Lakukan Yang Terbaik Soraemon! Inggris berharap bahwa setiap orang akan melakukan tugasnya Lelaki seks lelaki Perilaku Perilaku antisosial Sistem Konstitusional Iran (1907) Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009 Pelacuran