Murabahah berarti jual beli di mana penjual memberitahu pembeli biaya perolehan dan keuntungan yang diinginkannya. Murabahah dalam fiqih awalnya tidak ada berhubungan dengan pembiayaan. Kemudian, digunakan oleh perbankan syariah dengan menambahkan beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Aplikasi pembiayaan murabahah pada bank syariah dapat digunakan untuk pembelian barang konsumsi maupun barang dagangan yang pembayarannya dapat dilakukan secara tangguh. Transaksi murabahah yang begitu mendominasi penyaluran dana pada bank syariah yang jumlahnya hampir mencapai tujuh puluh lima persen dari total pembiayaan dan adanya kesan bahwa semua transaksi penyaluran dana bank syariah dimurabahahkan, kemungkinan untuk menekan seminimal mungkin resiko yang akan menimpa bank dalam setiap penyaluran dananya. Selain itu, dibandingkan dengan mekanisme-mekanisme pembiyaan yang lain, murabahah adalah yang paling menguntungkan dan paling sedikit resikonya terhadap bank syariah.

Published by Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Journal Name Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kab. sleman, Daerah istimewa yogyakarta INDONESIA
Website | http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS|
ISSN ISSN : -, EISSN : -, DOI : -,
Core Subject Religion, Social,
Meta Subject Religion, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta Desc
PenulisFaozan, Akhmad
Publisher ArticleFakultas Ilmu Syariah dan Hukum
Subtitle Article Asy-Syirah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://asy-syirah.uin-suka.com…
DOI
DOI Number
Download Article [1] http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php…
Download Article [2]