Pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia khususnya dalam menentukan batas terluar landas kontinen masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958, yaitu menggunakan kriteria kedalaman dan kemampuan dalam melakukan eksploitasi. Sementara Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982, dimana kriteria dalam menentukan batas terluar landas kontinen berdasarkan konvensi ini dinilai lebih menguntungkan bagi negara pantai. Keuntungan yang dimaksud adalah penggunaan kriteria topografi dasar laut dan diperbolehkannya negara pantai mengajukan perpanjangan landas kontinen. Indonesia telah mengajukan submisi perpanjangan landas kontinen yang berlokasi di barat laut Sumatera pada tahun 2008 dan disetujui oleh Komisi Batas-Batas Landas Kontinen PBB pada tahun 2010, dan saat ini sedang mempersiapkan submisi perpanjangan landas kontinen lainnya di utara Papua dan selatan Nusa Tenggara. Adanya perkembangan dan praktik tersebut tidak diikuti dengan perubahan UU Landas Kontinen Indonesia yang seharusnya mengacu pada kriteria yang lebih relevan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Revisi UU Landas Kontinen menjadi penting karena telah mengarah pada ketidakpastian dan pertentangan dalam hukum positif di Indonesia.The Urgency of Indonesian Continental Shelf Act Revision AbstractThe definition of the outer limit of the continental shelf in Indonesian Continental Shelf Act is still referring to the 1958 Geneva Convention on the Continental Shelf, which applied the criteria of depth and the ability to exploit. On the other hand, Indonesia has ratified the 1982 Convention on the Law of the Sea, where the criteria in determining the outer limit of the continental shelf is considered more advantageous to coastal states, for instance, the application of seabed topography criteria and the admissible of coastal states to propose an extension of the continental shelf. Indonesia has submitted an extended continental shelf located in the northwest of Sumatra in 2008 and had been approved by the Commission on the Limits of the Continental Shelf of the UN in 2010, and currently preparing another submission located in the northern Papua and southern Nusa Tenggara. Notwithstanding the development and Indonesia?s practice, these situations are not followed by adjusting the Indonesian Continental Shelf Act. Thus, the urgency of revision of Indonesia?s Continental Shelf Act is necessary, due to uncertainty and contradistinction in Indonesia?s positive law.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a3