Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana tanggungjawab Notaris sebagai pembuat Akta Tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuatkan akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum. Kewenangan PPAT hanya membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya. 2. Tanggung jawab notaris secara profesional harus bersedia memberikan bantuan hukum (membuat akte otentik)kepada pihak ketiga atau klien tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, keturunan, kedudukan sosial, atau keyakinan politiknya tidak semata-mata untuk mencari imbalan materil, tetapi terutama untuk turut menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Kata kunci: Notaris, Akta, Tanah.