Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip tanggung jawab pemerintah dalam  pengelolaan keuangan Negara dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan Negara terbagi atas Presiden mempunyai kekuasaan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, Kementrian Keuangan berkedudukan untuk membantu presiden pada bidang keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga memiliki kedudukan bertanggung jawab mengelola pada bidang-bidang tertentu dan  melaporkannya kepada Chief Executive Officer (CEO), Bupati, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kedudukan untuk mengelola keuangan daerah, dan Pengguna Anggaran mempunyai kedudukan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah yang dipimpinnya. 2. Tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan keuangan Negara yaitu menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara. Kata kunci: Tanggungjawab, pemerintah, pengelolaan, keuangan Negara