Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian ini juga disebut dengan istilah penelitian doktrinal (doktrinal research), yaitu penelitian yang menganalisis hukum dan yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book ). Dalam penelitian ini dapat mengambil kesimpulan bahwa yang disebut dengan Yuridis normatif adalah proses pengumpulan bahan hukum berdasarkan prinsip peraturan perundang-undangan atau doktrin-doktrin hukum yang berkaitan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika. Pengaturan pemidanaan penyalahgunaan Narkotika diatur dalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Bersama No 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika. Sementara bagi mereka yang kedapatan menggunakan narkoba jenis baru dapat di jerat dengan klausul pasal 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diamana dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atatu perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.