Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana revitalisasi hak atas tanah yang hilang akibat abrasi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana mendapatkan, perlindungan hukum atas tanah yang sudah di revitalisasi dan untuk mendapatkan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional menurut ketentuan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu tanah melalui sertifikat hak atas tanah baik hak milik, HGU, HGB dan lain-lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah terutama mengenai batas-batas tanah karena melalui pendaftaran tanah dapat diketahui berapa luas dan batas-batas sebidang tanah. Dengan diketahui luas sebidang tanah dapat ditetapkan besar pajak yang harus dibayar oleh pemilik hak, serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 2. Revitalisasi hak atas tanah yang hilang akibat abrasi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 sulit karena Pasal 27 UUPA menentukan bahwa hak milik atas tanah hapus apabila tanahnya musnah. Demikian juga peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17/Permen Nomor 410-1293 menentukan tanah yang hilang secara alami, baik tanah abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang, dan haknya hapus dengan sendirinya. Selanjutnya pemegang hak tidak dapat minta ganti rugi kepada siapapun dan tidak berhak menuntut apabila di kemudian hari di atas bekas tanah tersebut dilakukan reklamasi, penimbunan ataupun pengeringan. Kata kunci : Revitalisasi, hak atas tanah, abrasi