AbstrakArtikel ini mengkaji salah satu muatan al-Qurâan yang berkenaan sanksi pembunuhansengaja. Dalam kajian hukum pidana Islam (fikih jinayah), sanksi pembunuhan sengajatermasuk bagian dari kisas (al-qiá¹£Äá¹£), yakni pembalasan hukum yang setimpal terhadapkorban. Eksistensi kisas dalam al-Qurâan bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial,sekaligus melindungi hak hidup masyarakat dari kejahatan brutal yang terkadangdilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiapindividu, diharapkan hidup untuk melanjutkan kehidupan jenis manusia secarakeseluruhan.Kata kunci: qisas, fikih, jinayah, pembunuhan, keadilan, sanksi.