Berbagai peraturan sudah menyertai pengelolaan zakat di Indonesia, mulai zaman kolonial Belanda-pun sampai lahirnya beberapa tahun yang lalu secara yurudis yang namanya UU No. 38/1999. Memang panjang rentang sejarahnya, problematikanya banyak menyita waktu, tenaga dan fikiran serta perdebatan,tidak seperti eksis dan urgensinya sebagaimana lahirnya UU lainnya dan perealisasiannya, seperti UU pajak misalnya. Tetapi bagaimana-pun, tetap harus diakui bahwa upaya-upaya mengeksiskan sekaligus mengefektifkan pengelolaan zakat di negeri ini, merupakan kewajiban syariah, maka adalah suatu tanggung jawab moral dan sosial bagi setiap muslim dan pemerintah untuk merealisasikannya. Bukankah secara keyakinan bahwa dengan pengelolaan dan pemanfaatan social hasil zakat dengan baik lagi benar, jauh akan lebih menjanjikan bagi ummat ketimbang dengan hasil pajak itu sendiri. Oleh karena itu idealnya persoalan-persoalan kepentingan agama tetap dalam kerangka masalah politik sekaligus, dan itu adalah misi terpenting dalam substansi al-Siyasah al-Syariyyah.