Pada tahun 2017 di Kota Mataram jumlah rumah tangga MBR mencapai 36.376 dari 6 Kecamatan. Terjadi backlog di Kota Mataram pada tahun 2017 sebesar 81.869. Kebutuhan rumah di Kota Mataram ± 27.930 unit/tahun atau sebesar 20% per tahun. Daya tampung kota Mataram dengan luas perumahan 551,05 Ha sudah tidak dapat mencukupi. Sehingga untuk mengurangi angka backlog dan memenuhi kebutuhan bermukim MBR, pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan salah satunya penyediaan rumah susun sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Angka backlog yang seharusnya menurun namun ternyata kebutuhan rumah sampai dengan tahun 2018 meningkat 59,16 % atau 221.519 unit. Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat efektivitas kebijakan rusunawa dalam mengurangi angka backlog dan memenuhi kebutuhan bermukim sesuai dengan arahan tata ruang kota. Penelitian ini melakukan tiga tahap analisis. Tahap pertama identifikasi kebutuhan bermukim MBR di Kota Mataram dengan scoring dan service quality. Tahap kedua analisis kebijakan pemerintah daerah kota mataram dengan literature review. Tahap ketiga penilaian efektivitas kebijakan rusunawa sebagai solusi kebutuhan bermukim MBR di Kota Mataram dengan overlay, literature review, input hasil analisis sasaran 1 dan 2. Didapatkan data bahwa berdasarkan penilaian tiga indikator yang telah ditentukan bahwa kebijakan rusunawa dalam memenuhi kebutuhan bermukim kurang efektif. Lokasi rusunawa belum sesuai dengan lahan peruntukkan yang tertulis dalam RTRW Kota Matararam 2011-2031, kebijakan rusunawa belum berhasil mengurangi angka backlog, dalam implementasi kebijakan bermukim MBR, jumlah kebutuhan bermukim yang belum terpenuhi lebih besar dari jumlah kebutuhan bermukim yang sudah terpenuhi.