Tax avoidance merupakan cara tindakan penghematan pajak yang masih dalam koridor perundang-undangan (lawful fashion). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris mengenai pengaruh sales growth, leverage, ukuran perusahaan, dan komite audit terhadap praktik penghindaran pajak. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah praktik penghindaran pajak yang diproksikan dengan cash effective tax rate (CETR). Variabel bebas yaitu sales growth diproksikan dengan SG, leverage diproksikan dengan debt to equity ratio (DER), ukuran perusahaan diproksikan dengan SIZE, dan komite audit diproksikan dengan persentase anggota komite audit independen (KAI). Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan yang telah diaudit pada perusahaan manufaktur dalam sektor aneka industri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2011-2015. Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 13 perusahaan selama periode pengamatan 5 tahun berturut-turut sehingga total sampel sebanyak 65. Data penelitian ini dianalisis menggunakan SPSS versi 21 dengan uji analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel leverage, ukuran perusahaan, dan komite audit berpengaruh signifikan terhadap praktik penghindaran pajak. Sedangkan variabel sales growth tidak berpengaruh signifikan terhadap praktik penghindaran pajak.