Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berusaha untuk mereformasi sistem administrasi perpajakan modern. Implementasinya adalah e-SPT, e-Filing dan e-Billing dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi pembayar pajak dalam pelaporan pajaknya. Implementasi sistem e-SPT diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan perpajakan tahunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan e-SPTbadan, e-Filing dan e-Billing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan perpajakan tahunan. Penelitian ini dilakukan pada bulan Mei 2017 di Kota dan Kabupaten Tangerang, dengan menyebarkan kuesioner kepada wajib pajak perusahaan yang menggunakan sistem e-SPT, e-Filling dan e-Billing. Sampel diambil dengan metode purposive sampling dan ada 100 responden. Jawabannya diukur dengan skala likert. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan regresi berganda, uji t dan uji F. Hasil analisis menunjukkan bahwa variabel penerapan e-SPT, e-Filing dan e-Billing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan pelaporan perpajakan tahunan.