Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir banyak tersebar di sepanjang jalan besar di setiap kota atau daerah. Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir tersebut dipasang bertujuan agar pengguna jalan dapat memarkirkan kendaraan di area yang sudah disediakan. Namun kenyataannya, masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dengan memarkirkan kendaraan di area terlarang tersebut. Aparat kepolisian pun sulit dalam mengatasi pelanggaran ini dikarenakan tidak dapat setiap saat selalu berada di area dilarang parkir. Radio Frequency Identification (RFID) merupakan suatu teknologi yang menggunakan komunikasi via gelombang elektromagnetik untuk merubah data antara terminal dengan suatu objek dengan tujuan untuk identifikasi dan penelusuran. Teknologi RFID dapat dimanfaatkan untuk membangun sebuah prototipe sistem pemantauan dan pelaporan terjadinya pelanggaran di area Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir. Penelitian ini menggunakan Arduino Mega, Modul GSM, serta RFID. RFID reader diletakkan pada lokasi rambu lalu lintas dilarang parkir yang kemudian akan menangkap data Pemilik kendaraan melalui RFID card/tag yang melanggar di area tersebut. Data pelanggaran akan dikirim ke server untuk disimpan di database, dan kemudian ditampilkan ke website. Pembuatan sistem ini menunjukkan dapat mengatasi permasalahan yang ada. Jarak cakupan RFID reader hanya 0.5 cm sampai 2.5 cm untuk RFID card. Sementara pembacaan pada RFID tag memiliki jarak lebih kecil, yaitu 0.5 cm sampai 1.5 cm. Pada pengiriman data pun kondisi cuaca dan internet mempengaruhi proses pengiriman.