The purpose of this study was to explore severe persecution as the reason the barrier inherits in a compilation of Islamic law section 173 the letter A. the topic of “Severe Persecution” isan interesting topic both academic and general quarters about it can be highlighted in both the book and the legacy. Nextaya persecution heavy is the new form of inherited law Indonesia included in a compilation of Islamic law under section 173 of the lette A the view of cleric 4 of madzhab category of severe persecution is not through research. Using the yuridis normative and yuridis empiris method in the form of content analysis. After heavy mayhem is categorized as the reason for the obstacle inheriting acquired knowledge and understanding the data is then analyzed comprehensive to find the basis of his KHI’s law makes the persecution tough as an excuse for inheritable rule, the istinbath of KHI chapter 173 of the relationship between section 173 and the opinions of Indonesian scholars. The study found a result in a compilation of Islam law not given a clear, concrete understanding of what constitutes severe persecution. The priest hanafi argued that murder was not entitled to an inheritance by the one whom he killed whether intentionally or imbued, and then in this context the combination of Islamic law used the three methods of ushul fiqh in determining the renewal of the barrier, first, maslahah mursalah, second, sad dzariah, third, qiyas. And interrelated to the scholars’ opinion that a grouping of heiress in KHI chapter 173 is a legal renewal of heiress according to the code “law can change accourding to the circumstances.Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penganiayaan berat sebagai alasan penghalang mewarisi dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 173 huruf A. Topik mengenai “penganiayaan berat” merupakan topik menarik dikalangan akademik maupun dikalangan umum. Diskursus mengenai hal tersebut dapat disorot dari aspek hukum maupun kewarisan. Selanjutnya penganiayaan berat merupakan bentuk pembaharuan hukum kewarisan di Indonesia yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 huruf A sedangkan dalam pandangan Ulama 4 madzhab kategori penganiayaan berat tidak termasuk dalam pandangan para Ulama. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan bentuk content analysis. Setelah konsep penganiayaan berat yang dikategorikan sebagai alasan penghalang mewarisi dipelajari dan di fahami, data kemudian dianalisa secara komprehensif untuk menemukan dasar hukum KHI menjadikan penganiayaan berat sebagai alasan penghalang mewarisi, proses istinbath hukum KHI pasal 173 dan Hubungan antara pasal 173 dengan pendapat para Ulama Indonesia. Penelitian ini menemukan sebuah hasil Dalam Kompilasi Hukum Islam tidak diberikan pengertian yang jelas dan konkret tentang apa yang dimaksud dengan penganiayaan berat. Imam Hanafi berpendapat bahwasanya pembunuhan tidak berhak mendapatkan warisan dari seseorag yang ia bunuh baik dibunuh secara sengaja atau tidak sengaja, kemudian Dalam konteks ini Kompilasi Hukum Islam menggunakan tiga metode ushul fiqh dalam menentukan pembaharuan penghalang kewarisan, pertama, maslahah mursalah, kedua, sad dzariah, ketiga, qiyas. Dan Hubungan antar pasal dengan pendapat para ulama bahwasa­nya pengelompokkan penghalang waris dalam KHI pasal 173 adalah pembaharuan hukum waris sesuai dari sebuah kaidah “Hukum bisa berubah sesuai dengan keadaan tempat dan waktu”