Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pengadaan tanah bagi masyarakat dan bagaimana perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan tentang Pengadaan Tanah Bagi Masyarakat/ tanah untuk kepentingan umum, saat ini telah mengalami berbagai perubahan yakni Permendagri No.15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, Keppres No.55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres. No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, serta diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. 2. Perlindungan hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi masyarakat, merupakan Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa; berupa sarana perlindungan hukum yang preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan hukum yang represif, Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa (dengan cara musyawarah), Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terkahir, atau “ultimum remedium†Kata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum