Belajar mengajar adalah suatu kegiatan yang bertujuan, artinya suatu kegiatan yang terikat oleh tujuan, terarah pada tujuan dan dilaksanakan khusus untuk mencapai tujuan itu. Apabila yang dituju atau dicapai adalah titik C, maka dengan sendirinya proses belajar belum dapat dianggap selesai, apabila yang dicapai dalam kenyataannya barulah titik A atau B. Dengan kata lain taraf pencapaian tujuan pengajaran merupakan petunjuk praktis tentang sejauh manakah interaksi educatif itu harus dibawa untuk mencapai tujuan akhir. Dalam masyarakat yang moderen, setiap proses pendidikan mempunyai pedoman umum tentang tujuan akhir yang akan dicapai. Pedoman itu bukan saja bersifat filosofis ( filsafat hidup ) tetapi juga bersifat politik ( politik pembangunan). Biasanya tujuan itu ditetapkan sebagai peraturan atau undang-undang. Bagi kita di Indonesia telah ditetapkan pola dasar, tujuan dan sistem pendidikan nasional secara umum yakni pendidikan nasional pancasila. Dari undang undang serupa itu dipancarkan ketentuan-ketentuan bagi tujuan lembaga tertentu menurut tingkat dan jenisnya. Misalnya untuk lembaga pendidikan umum, kita mengenal ada tujuan pendidikan Sekolah Dasar, SMTP dan SMTA. Untuk lembaga pendidikan kejuruan seperti SMEA, SPMA,STM,STMI dan lain sebagainya. Selain dari pada itu ada pula tujuan lembaga pendidikan tinggi. Maksudnya tiada lain adalah memberikan gambaran umum tentang kualitas manusia yang dicita-citakan terbentuk sebagai hasil pengalaman educatif dalam lembaga-lembaga tersebut.