Perjanjian Kerja Tertulis adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang dibuat secara tertulis, memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tujuan penelitian untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian kerja tertulis antara Pekerja dengan Pengusaha pada perusahaan. Dalam penelitian ini yang digunakan peneliti adalah pendekatan normatif. Alasan peneliti antara lain mengacu pada tipologi penelitian, bahwa studi pendekatan terhadap hukum yang normatif mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat. Hasil penelitian menunjukkan adanya faktor penghambat dalam pembuatan perjanjian tertulis berupa ketidaksesuaian paham dan lemahnya kedudukan pekerja dalam perusahaan. Sedangkan faktor pendukung pekerja merupakan aset dari perusahaan. Kehilangan aset dari perusahaan akan memberikan pengaruh yang besar bagi daya tahan dan sehatnya perusahaan.