Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kesopanan dalam KUHPidana dan bagaimana penerapan hukum Pasal 285 dalam proses persidangan perkara pidana.. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kejahatan kesopanan di bidang kesusilaan adalah kejahatan kesopanan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual (disebut kejahatan kesusilaan). 2. Rumusan Undang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan pada diri pelaku dalam melakukan perbuatan yang dilarang didalam Pasal 285 KUHP, tetapi dengan dicantumkannya unsur memaksa di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tersebut, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 285 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja. Karena seperti yang telah kita ketahui, bahwa tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, dengan sendirinya unsur kesengajaan tersebut harus dibuktikan baik oleh penuntut umum maupun oleh hakim disidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara pelaku yang oleh penuntut umum telah didakwa melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. Kata kunci: Kejahatan, kesopanan