Praktek wakaf di masyarakat bagian utara wilayah Jawa Tengah menimbulkan sengketa hukum wakaf. Penelitian menganalisis implementasi Pasal 62 UU No. 41/2004 dalam penyelesaian sengketa wakaf di Jawa Tengah tahun 2016 dan model penyelesaiannya. Jenis penelitian field research dengan sampel penelitian dari wilayah Kabupaten Kendal, Demak dan Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalahyuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian sengketa wakaf di daerah Jawa Tengah Bagian Utara menggunakan metode sesuai Pasal 62 UU Wakaf, yakni jalur litigasi dan non litigasi. Para pihak lebih banyak menggunakan jalur non litigasi melalui musyawarah (23 %) dan melalui mediasi (60,8 %).