This research is motivated by the existence of an Application for Divorce Claims in Bogor Religious Court ruling as an Applicant filing for Claims Divorce and Child Custody. The Plaintiff as a mother filed a lawsuit to the Bogor Religious Court so that Child Custody fell on the Plaintiff. But the Defendant as the father is suing back, that the child custody holder is his father because his mother does not reflect as a good mother. Then the Board of Judges of the Bogor Religious Court rejected the Plaintiff's claim and granted the Defendant's claim to establish custody of the child at the Defendant until the child is 14 years old provided that the plaintiff is given access to meet the child. This study aims to determine the legal basis of the Panel of Judges, the method of finding the Panel of Judges in child custody cases. The results of this study are: 1. The consideration of the panel of judges granted the Defendant's lawsuit because he saw from the facts in the trial and based on the evidence submitted by the parties and looked at the benefit of the child. 2. Judges use the method of legal construction in legal discovery, namely the method of law enforcement (rechtsvervjnings). In this method, the judge can rule out articles that are deemed incompatible with the facts at this time.Penelitian ini dilatar belakangi adanya Permohonan Cerai Gugat putusan PA Bogor sebagai Pemohon mengajukan Cerai Gugat dan Hak Asuh Anak. Penggugat sebagai ibu mengajukan gugatan ke PA Bogor agar Hak Asuh Anak. Namun Tergugat sebagai ayah melakukan gugatan balik terhadap pemegang hak asuh anak, dikarenakan ibunya bukan merupakan ibu yang baik dan tidak mencerminkan cara hidup seorang ibu yang baik. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor menolak gugatan Penggugat dan mengabulkan gugatan Tergugat menetapkan hak asuh anak berada pada Tergugat hingga anak tersebut berusia 14 tahun dengan ketentuan penggugat diberi akses bisa bertemu dengan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum Majelis Hakim, Metode penemuan Majelis Hakim dalam perkara hak asuh anak. Hasil penelitian ini adalah menunjukan bahwa pertama, Pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugatan Tergugat karena melihat dari fakta yang ada di persidangan dan berlandaskan pada pembuktian yang diajukan oleh para pihak dan melihat kepada kemaslahatan anak. Kedua Hakim menggunakan metode konstruksi hukum dalam penemuan hukumnya, yaitu metode pengkongkretan hukum (rechtsvervjnings). Dalam metode ini, hakim dapat menyampingkan pasal yang sudah dianggap tidak sesuai dengan fakta pada saat ini.