Persebaran kejahatan di ruang perkotaan secara keruangan telah lama menjadi bagian kajian secara geografis.  Salah satu teori yang untuk membahas persebaran tersebut adalah teori disorganisasi sosial. Tulisan ini mengulas pemanfaatan teori disorganisasi sosial dalam sebuah artikel jurnal internasional karya Melo, Andersen dan Matias (2017) yang membahas geografi kejahatan pada sebuah kota di negara Brazil. Hasil ulasan memaparkan sejarah ringkas dari teori disorganisasi dan hubungannya dengan pengkajian permasalahan perkotaan, khususnya kejahatan, termasuk dasar-dasar pemikiran yang ada. Selain itu, hasil ulasan juga memaparkan kritik-kritik terhadap teori disorganisasi sosial. Pada bagian penutup akan dipaparkan perlunya perhatian terhadap adanya perbedaan pemahaman atas ruang kota yang didasarkan teori disorganisasi sosial dengan konteks ruang kota di Indonesia.Kata Kunci: geografi kejahatan, teori disorganisasi sosial, ruang kota.