Ketersediaan data dan informasi pulau yang lengkap, akurat dan mutakhir dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam mengembangkan potensi pulau-pulau di wilayah Indonesia. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR) telah membakukan sejumlah 13.466 nama dalam gasetir pulau Indonesia tahun 2013, termasuk di antaranya 35 pulau di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan validasi (survei lapangan) yang dilaksanakan pada tahun 2016 menemukan adanya ketidaksesuaian dalam toponimi maupun status existing pada beberapa pulau di Kabupaten Lombok Timur. Kesalahan toponimi pulau dapat merujuk ke suatu lokasi yang sama sekali berbeda dengan yang dimaksud, sehingga berakibat sangat fatal dan dapat menghambat pembangunan. Sebagai tindak lanjut kegiatan validasi, dilaksanakan kegiatan verifikasi dan pembakuan nama pulau yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga anggota TNPNR serta pemerintah daerah setempat sebagai narasumber. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara yang menyatakan bahwa telah dilakukan evaluasi dan koreksi terhadap data pulau di Kabupaten Lombok Timur antara lain penyesuaian toponim, status serta jumlah menjadi 43 pulau.